DARA| JAKARTA – Berkas perkara Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena belum lengkap (P19). Lalu, pihak kepolisian akan memanggil Rocky Gerung untuk digali keterangannya sebagai saksi, Selasa besok, 27 November 2018.
Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. “Iya betul, pemanggilan Rocky Gerung untuk kasus hoax Ratna Sarumpaet,” ujarnya. Namun, Argo tidak menjelaskan alasannya.
Sejauh ini, polisi sudah memanggil beberapa saksi, di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.***
Editor: denkur