DARA | JAKARTA – Kasus hoaks berisikan ada surat suara tercoblos di tujuh kontainer terus jadi polemik. Kepolisan pun akan memproses secara hukum. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancan hukuman 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.***
Editor: denkur