Polisi: Pelaku Hoaks Surat Suara itu Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 4 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: merdeka.com

Ilustrasi: merdeka.com

DARA | JAKARTA – Kasus hoaks berisikan ada surat suara tercoblos di tujuh kontainer terus jadi polemik. Kepolisan pun akan memproses secara hukum. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancan hukuman 10 tahun.

“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

IWPG Menyelenggarakan Upacara Kelulusan PLTE Gabungan Filipina-Korea 2024
Kursi Roda Paus Fransiskus Tertinggal di Kedubes Vatikan
Paus Fransiskus: Jangan Lelah Bermimpi dan Bangun Peradaban Perdamaian!
Hari Konsumen Nasional, Maxim Berikan Hadiah Perjalanan Gratis untuk Pengguna Terbaik di Kota Bandung
Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag
Menkumham Fokus pada Empat Program, Begini Penjelasannya
Semen Merah Putih Aktif Mendukung Pemenuhan Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Berbagai Proyek Strategis Nasional
Paus Fransiskus Prioritaskan Kaum Marginal dan Terpinggirkan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

IWPG Menyelenggarakan Upacara Kelulusan PLTE Gabungan Filipina-Korea 2024

Jumat, 6 September 2024 - 12:33 WIB

Kursi Roda Paus Fransiskus Tertinggal di Kedubes Vatikan

Kamis, 5 September 2024 - 20:44 WIB

Paus Fransiskus: Jangan Lelah Bermimpi dan Bangun Peradaban Perdamaian!

Rabu, 4 September 2024 - 18:44 WIB

Hari Konsumen Nasional, Maxim Berikan Hadiah Perjalanan Gratis untuk Pengguna Terbaik di Kota Bandung

Rabu, 4 September 2024 - 18:35 WIB

Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Berita Terbaru

Atlet KBB yang berhasil meraih medali mendapat uang kepret dari Ketua KONI KBB, Agus Mulya (Foto: Istimewa)

OLAHRAGA

Atlet Dayung Bandung Barat Sumbang Medali Emas di PON 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:48 WIB