Polisi Hentikan Kasus Pembakaran Pendopo Kota Banjar, Ini Alasannya

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Proses olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian (dok:Bayu/dara.co.id)

Proses olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian (dok:Bayu/dara.co.id)

“Setelah itu kami menggelar perkara, dan hasil dari gelar perkara tersebut, maka kami mengeluarkan SP3,” ucapnya.


DARA| Kepolisian Resort Kota Banjar mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus pembakaran pendopo kota Banjar. SP3 dikeluarkan setelah hasil pemeriksaan tim medis menyatakan pelaku P (20), positif sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Senin (19/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana. Dalam keterangannya Nandang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis terhadap kondisi kejiwaan pelaku (Visum et Repertum Psychiatricum) yang dikeluarkan akhir November lalu, diketahui P positif mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

“Hasil visum et repertum psychiatricum bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat,” kata AKP Nandang.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dikeluarkan tim medis, pihak kepolisian melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan pasal 44 ayat (1) KUHPidana, maka polres Banjar mengeluarkan SP3.

“Setelah itu kami menggelar perkara, dan hasil dari gelar perkara tersebut, maka kami mengeluarkan SP3,” ucapnya.

Nandang menyarankan kepada pihak keluarga agar P bisa menjalani pengobatan secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun karena alasan keterbatasan biaya, pihak keluarga membawa P ke salah satu yayasan untuk menjalani pengobatan kejiwaannya.

“Hasilnya keluar akhir November, sekarang sedang berobat ke Maung Bodas,” imbuhnya.

Sebelumnya pada, Selasa (25/10), polisi mengamankan P karena diduga sebagai pelaku pembakaran pendopo kota Banjar yang terjadi pada, Jumat (21/10) lalu. P yang merupakan warga kelurahan Mekarsari kota Banjar, diamankan saat sedang melakukan pengobatan di daerah Rancah Kabupaten Ciamis.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya rekaman CCTV, batang korek api, sepatu, dan beberapa botol berisi cairan BBM yang dipersiapkan pelaku sebagai bom molotov. Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena frustasi dianggap mendapat perlakuan yang tidak adil dari warga. (Bayu)

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB