Dalam waktu satu pekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandung. Enam tersangka diciduk.
DARA – Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 1.067 kilogram serta obat-obatan terlarang jenis riklona sebanyak 13 butir dan 518 butir tramadol.
“Kami juga amankan barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, timbangan digital lalu alat-alat untuk membungkus sabu tersebut,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5/2021).
Ulung mengemukakan, enam orang tersangka yang diamankan tersebut tidak mengenal satu sama lain. Hanya saja, ditekankan dia, pihaknya masih mencoba lakukan pendalaman terkait hal ini.
“Enam tersangka yang kita amankan ini salah satunya terbukti menyimpan sabu seberat 1 kilogram lebih,” ujarnya.
Pembawa sabu berkualitas tinggi itu ialah tersangka ST alias Vian. ST tertangkap saat mencoba mengedarkan paket kecil sabu di kawasan padat penduduk, Jalan Pagarsih, Kota Bandung, 21 Mei lalu. Saat melakukan pengembangan, petugas mendatangi tempat kos yang bersangkutan.
“Di situ anggota menemukan sabu seberat 1 kilogram lebih, berikut dengan timbangan digital dan plastik-plastik bening kecil untuk membungkus sabu,” jelas Ulung.
Diketahui pelaku ST ini sudah memasok dan menjadi kurir sabu setahun lamanya. Adapun barang yang didapat ST didapat dari sebuah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta.
“Kami pun kini sedang lakukan pendalaman terkait jaringan lapas tersebut,” katanya.
Sementara itu, ST menuturkan, setiap kali menerima kiriman sabu-sabu, dirinya kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, yang bersangkutan mendapat bayaran sebesar Rp 25 ribu.
“Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh, yang nyuruh inisialnya IK,” ujarnya.
Sementara itu, lima pelaku lain yang diamankan antara lain EF, RW, RS, GA, dan RF. Seluruh kasus yang diungkap masih dalam pengembangan. Polisi pun akan berkoordinasi dengan lapas di Jakarta terkait peredaran narkotika.
Akibat perbuatannya, para pengedar narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan lima tahun.***
Editor: denkur