Polisi Bongkar Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Seperti Ini Modusnya

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Sukabumi berhasil bongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan sembilan Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis solar.(Foto: dyan/dara.co.iid)

Satreskrim Polres Sukabumi berhasil bongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan sembilan Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis solar.(Foto: dyan/dara.co.iid)

Kasat reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan, para pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun bbm kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


DARA| Satreskrim Polres Sukabumi berhasil bongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan sembilan Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis solar.

Para pelaku beraksi dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar sehingga mampu menampung bbm lebih banyak lagi. Untuk mengelabuinya para pelaku sengaja mengisi bbm dari beberapa SPBU dengan kapasitar masing masing 1.500 liter.

Kasat reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan, para pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun bbm kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Para tersangka membeli bahan bakar menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi, didalamnya terdapat tank untuk menampung bbm subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di sekitar wilayah kabupaten sukabumi,” kata AKP Dian Senin (5/12/2022).

Menurutnya, beberapa SPBU seperti di wilayah Kecamatan Cibadak yang didatangi para pelaku untuk mengisi tangki hasil modifikasi itu.

“Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp. 1.360.000,” bebernya.

Ketika tangki sudah penuh, para pelaku langsung menimbunnya di gudang penampungan disekitar Cikembar Kabupaten Sukabumi.

“Saat diamankan, ada 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi bbm solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan bbm solar kurang lebih sekitar 14,4 ton,” ujarnya.

Seorang pelaku berinisial B mengaku dirinya selaku sopir bersama temannya mengatakan dibayar dengan upah 500 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang di wilayah Cibadak.

Pelaku di jerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Mandatalam Earth Run 2025 ‘1 BIB 1 Bibit’: Mari Lari dan Lestarikan Bumi Bersama di Kota Baru Parahyangan, Bandung
Perluasan Lahan Komplek Perkantoran Bandung Barat Belum Teranggarkan
Hiburan Digital Kian Melekat, Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Content Creator
Hari Keenam Pencarian, Dua Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Belum Ditemukan
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:08 WIB

Mandatalam Earth Run 2025 ‘1 BIB 1 Bibit’: Mari Lari dan Lestarikan Bumi Bersama di Kota Baru Parahyangan, Bandung

Senin, 28 Juli 2025 - 17:29 WIB

Perluasan Lahan Komplek Perkantoran Bandung Barat Belum Teranggarkan

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:46 WIB

Hiburan Digital Kian Melekat, Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Content Creator

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:41 WIB

Hari Keenam Pencarian, Dua Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Belum Ditemukan

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Berita Terbaru

OLAHRAGA

FINAL INDONESIA-VIETNAM Manfaatkan “Target Man”, Raven!

Selasa, 29 Jul 2025 - 07:51 WIB

Ani Roslianti

BANDUNG UPDATE

Perluasan Lahan Komplek Perkantoran Bandung Barat Belum Teranggarkan

Senin, 28 Jul 2025 - 17:29 WIB