Polisi Amankan Dua Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku memeragakan cara menyuntikkan gas 3 kilogram ke tabung 12kilogram. Foto: dara.co.id/Riri

Pelaku memeragakan cara menyuntikkan gas 3 kilogram ke tabung 12kilogram. Foto: dara.co.id/Riri

Niat ingin mendapat untung sebesar-besaranya, dia pelaku kasus gas oplosan diamankan polisi Kota Sukabumi. Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan tavung gas berbagai ukuran.

 

 

DARA | SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pengoplos gas elpiji. Dua prlaku dalam kasus tersebut telah diamankan berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas.

“Modus pelaku dengan cara menyuntikkan isi gas tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram atau tabung gas 50 kilogram,” kata AKBP Wisnu Prabowo kepada awak media, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (03/12/2019).

Gas oplosan tersebut,  lanjut dia, kemudian dijual. Harga tabung gas 12 kilogram Rp129 ribu hingga Rp150 ribu, tabung gas 50 kilogram Rp625 ribu.

“Konsumennya rata-rata ada di Palabuhanratu,” ujarnya.

Kedua pelaku berinisial DD dan A, berperan sebagai pemilik dan pegawai. Mereka juga mempunyai perusahaan tidak resmi.

“Keduanya menyuntikkan tabung bermaksud meraup keuntungan besar,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku menyuntikkan 4 gas tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, fas dari tabung  50 kilogram ke sepuluh tabung gas 3 kilo gram.

“Harga tabung gas 3 kilogram hanya Rp19 ribu/tabungnya. Untuk mengelabui konsumen, pelaku memasang segel sendiri dan memberikan bon perusahaan ilegal,” ujar dia.

Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3-6 tahun kurungan dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan 129 tabung 3 kilogram 100 tabung 12 kilogram termasuk segel tabung dan lainya,” kata dia.***

Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru