DARA|JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan NID (27) anak seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi (Disdukcapil Pemprov) Lampung, sebagai tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) secara online atau daring lewat internet.
“Kemarin, kami sudah menangkap pelakunya di Lampung. Inisial NID, dia anak seorang pegawai Dukcapil di Lampung sana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (11/12/2018).
Argo menyebutkan NID awalnya mengambil blangko e-KTP tanpa sepengetahuan orang tuanya yang menjadi salah satu pejabat di Disdukcapil Pemprov Lampung. NID menjual Blanko KTP-e tersebut secara daring.
Merujuk hasil penyelidikan lanjut Argo, diketahui NID sempat menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga sekitar Rp50 ribu per eksempla. Kecuali itu diketahui NID menggunakan tiga akun di internet untuk menjual blangko e-KTP tersebut.
Namun begitu, hingga kini menurut Argo, penyidik masih melakukan pengusutan mendalam. Sebab dia menduga jumlah akun yang digunakan NID masih ada beberapa bukan sejumlah pengakuan tersangka selama ini.
“Tentunya tidak hanya satu akun yang digunakan untuk memasarkanya,” kata Argo.
Akibat perbuatannya NID menurut Argo akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Disebutkan penyidik pun hari ini Selasa (11/12/2018) mulai menahan NID mulai hari ini.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan Kemendagri yang menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjual blangko e-KTP secara online hanya bermotif iseng.
Meski demikian lanjut Zudan, perilaku oknum ini telah membuat gaduh. Keisengan ini juga berdampak pada penurunan kepercayaan terhadap Kemendagri, lantaran masyarakat menduga ada sistem diretas.***
Editor: Aldinar