Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Penjual KTP-E Secara Daring

Selasa, 11 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjualan KTP-e secara daring terbongkar. Polisi Tetapkan satu tersangka.(foto: news okezone)

Penjualan KTP-e secara daring terbongkar. Polisi Tetapkan satu tersangka.(foto: news okezone)

DARA|JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan NID (27) anak seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi (Disdukcapil Pemprov) Lampung, sebagai tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) secara online atau daring lewat internet.

“Kemarin, kami sudah menangkap pelakunya di Lampung. Inisial NID, dia  anak seorang  pegawai Dukcapil di Lampung sana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta  Selasa (11/12/2018).

Argo menyebutkan  NID awalnya mengambil blangko e-KTP tanpa sepengetahuan orang tuanya yang menjadi salah satu pejabat di Disdukcapil Pemprov Lampung. NID menjual Blanko KTP-e tersebut  secara daring.

Merujuk hasil penyelidikan lanjut Argo, diketahui NID sempat menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga sekitar Rp50 ribu per eksempla. Kecuali itu diketahui NID menggunakan tiga akun di internet untuk menjual blangko e-KTP tersebut.

Namun begitu, hingga kini menurut Argo, penyidik masih  melakukan pengusutan mendalam. Sebab dia menduga jumlah akun yang digunakan NID masih ada beberapa bukan sejumlah pengakuan tersangka selama ini.

“Tentunya tidak hanya satu akun yang digunakan untuk memasarkanya,” kata Argo.
Akibat perbuatannya NID menurut Argo akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Disebutkan penyidik pun hari ini Selasa (11/12/2018) mulai menahan NID mulai hari ini.

Seperti diketahui kasus ini  bermula dari laporan Kemendagri yang menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjual blangko e-KTP secara online hanya bermotif iseng.
Meski demikian lanjut Zudan, perilaku oknum ini telah membuat gaduh. Keisengan ini juga berdampak pada penurunan kepercayaan terhadap Kemendagri, lantaran masyarakat menduga ada sistem diretas.***

Editor: Aldinar

Berita Terkait

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak Ini Bunuh Ayah dan Neneknya
Mabes Polri Kirimkan Tim Asistensi ke Polda Jateng
Dugaan Korupsi di Bank Bjb Syariah, Kejari Cirebon Tetapkan 3 Tersangka
Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 12:25 WIB

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak Ini Bunuh Ayah dan Neneknya

Rabu, 27 November 2024 - 16:20 WIB

Mabes Polri Kirimkan Tim Asistensi ke Polda Jateng

Rabu, 27 November 2024 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi di Bank Bjb Syariah, Kejari Cirebon Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik (Foto: deram/dara.co.id)

BANDUNG UPDATE

Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Akhir Tahun

Senin, 2 Des 2024 - 18:30 WIB