Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu lebuh dari 3 kg.
DARA| BANDUNG- Aparat menyita barang haram di sebuah gudang tak terpakai yang beralamat Kampung Cinangka, Kelurahan Bungur Sari, Kabupaten Purwakarta. Saat polisi menggerebek di gudang, Selasa (17/3/2020), sabu-sabu tersebut disembunyikan oleh kedua orang yang diduga pengedar berinisial S alias Alay (40) dan YA alias Oces (29) di sebuah kotak Sound System.
Kasus ini terungkap berawal saat poliai menangkap basah keduanya sedang asik mengonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah pelaku Sabtu (14/3/2020) lalu. Dari penangkapan keduanya, polisi pun menulusuri asal sabu yang dikonsumsi keduanya.
Petugas yang dipimpin langsung Kasubdit 1 AKBP Herry Afandi mendapati satu gudang yang dipakai keduanya untuk menyimpan sabu.
“Benar kita telah amankan tiga kilogram sabu dengan dua tersangka. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom ketika dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Belum diketahui juga, apa keduanya turut mengedarkan atau hanya menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Saat ini polisi tengah mengejar dua orang lainnya yang memasok kiloan sabu tersebut terhadap dua tersangka yang sudah diamankan. Polisi menduga, pemasok sabu tersebut merupakan jaringan nusantara yang memasok sabu ke beberapa wilayah di Indonesia.
Editor : Maji