Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Senin, 26 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:dream)

(Foto:dream)

DARA| JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Alasannya, kasus itu masuk ranah perdata, bukan pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan setelah penyidik memeriksa Ahmad Dhani,  Oktober lalu. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa pelapor yang mengadukan Dhani, yaitu pengusaha bernama Jaeni Ilyas.

Dilansir dari viva, kasus itu bermula ketika Dhani mengaku butuh modal untuk proyek Vila Singosari di Malang pada Mei 2016. Dhani menyampaikan itu melalui wali kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko lantas menyampaikan permintaan pinjam modal itu ke Jaeni. Uang sebesar Rp400 juta pun ditransfer Jaeni ke Dhani dan Dhani berjanji akan membayar sebulan kemudian. Namun, setelah ditagih berulang-ulang, Dhani hanya membayar Rp200 juta. Sisanya sampai sekarang belum diterima Jaeni. Akhirnya dia melaporkan Dhani ke Polda Jatim.***

Berita Terkait

Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing
Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
BPMI Berkolaborasi dengan STFI dan Yayasan Thalassaemia Indonesia
Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional
Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh ke Tanah Air
Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel
Medan Berat Tak Surutkan Langkah Tim Operasi AB Moskona 2025 dalam Misi Kemanusiaan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 02:54 WIB

Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing

Selasa, 29 April 2025 - 15:13 WIB

Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:23 WIB

BPMI Berkolaborasi dengan STFI dan Yayasan Thalassaemia Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 15:53 WIB

Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

Berita Terbaru