DARA | CIANJUR — Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019.
Herman akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, jika ada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran nanti. “Ada ratusan mobil dinas milik Pemkab Cianjur, yang menjadi kendaraan operasional ASN, baik para kepala dinas, camat, dan juga kabid. Kita larang untuk digunakan saat mudik lebaran nanti,” kata Herman, kepada dara.co.id, Jumat (31/5/2019).
Herman menyebutkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berlaku selama libur Lebaran bagi para ASN. Selain itu, para ASN juga dapat menitipkan sementara kendaraan dinas mereka saat mereka melakukan mudik lebaran.
“Saya yakin ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dapat mematuhi aturan tersebut, jika memang di rumah mereka tidak memungkinkan untuk menyimpan mobil dinas saat ditinggal mudik. Mereka bisa menitipkan di kantor pemkab,” ujarnya.
Selain itu, Herman juga meminta, para ASN tidak menambah waktu cuti libur lebaran. Hal itu untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pada saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
“Saat hari pertama masuk kerja usai libur, kita akan sidak setiap OPD di lingkungan Pemkab Cianjur. Jika memang ada ASN yang kedapatan sengaja tidak masuk kerja tanpa alasan tidak jelas, tentunya akan kita berikan sanksi. Untuk sanksinya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan