Platform Digital yang Lalai Hapus Konten Pornografi Anak akan Dikenakan Sanksi Berat

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Komdigi)

Pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya.

DARA | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tutur Meutya usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian Komdigi Tahun 2025 di Media Center Kementerian Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/01/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi seperti dikutip dari web resmi Komdigi, Senin (3/2/2025).

Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber.

Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.***

Editor: denkur

Berita Terkait

KAI Logistik Pastikan Kesiapan Hadapi Lonjakan Puncak Pengiriman Idul Fitri 1446 H
Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa
Sambut Idul Fitri, Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, dan Kebumen Hadirkan Ornamen Tematik Ramadhan
Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR
Layani Mudik, Ratusan Bus Siaga di Terminal Cicaheum
Dedi Mulyadi tak Mau Menerima Parcel: “Berikan Saja kepada Masyarakat”
Idul Fitri 2025, Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako
Wakil Menteri ESDM Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman di Pontianak Jelang Lebaran 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:06 WIB

KAI Logistik Pastikan Kesiapan Hadapi Lonjakan Puncak Pengiriman Idul Fitri 1446 H

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:58 WIB

Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:41 WIB

Sambut Idul Fitri, Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, dan Kebumen Hadirkan Ornamen Tematik Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:56 WIB

Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:52 WIB

Layani Mudik, Ratusan Bus Siaga di Terminal Cicaheum

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa

Minggu, 23 Mar 2025 - 11:58 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

FIF Raih Triple A Awards Sustainable Finance 2025

Minggu, 23 Mar 2025 - 11:50 WIB