PK Jessica Ditolak MA

Senin, 31 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:kabarpolisi.com)

(Foto:kabarpolisi.com)

DARA | JAKARTA – Peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditolak Mangkamah Agung, sehingga Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

 Seperti diketahui, kasus Jessica jadi sorotan masyarakat beberapa tahun lalu. Terungkap dipersidangan Jessica telah membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Meski Jessica mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Mencuri di Mess Karyawan PTPN Cisaruni, Pria Ini Diciduk Polisi
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Amankan 90 Butir dan Uang 70 Ribu
Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Embat Duit Negara, Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Tanggapi Kasus Pembacokan Seorang Pelajar, Kapolres Sukabumi Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Anak
Kronologis Pembacokan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Sukabumi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 17:30 WIB

Diduga Mencuri di Mess Karyawan PTPN Cisaruni, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 10 September 2024 - 09:07 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Amankan 90 Butir dan Uang 70 Ribu

Rabu, 4 September 2024 - 09:16 WIB

Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 21:42 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota

Senin, 2 September 2024 - 20:45 WIB

Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota

Berita Terbaru

Kalapas Garut, Rusdedy, bersama Karutan Bandung dan rombongan melihat langsung area pelayanan publik bagi masyarakat dan WBP di Lapas Garut, Jalan KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (12/9/2024)(Foto: Istimewa)

JABAR

Lapas Garut Terima Kunjungan Studi Tiru Rutan Bandung

Jumat, 13 Sep 2024 - 20:38 WIB