DARA | JAKARTA – Peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditolak Mangkamah Agung, sehingga Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus Jessica jadi sorotan masyarakat beberapa tahun lalu. Terungkap dipersidangan Jessica telah membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Meski Jessica mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.***
Editor: denkur