Konsumen kadang kebingungan jika menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dengan keinginan. Mereka jarang yang tahu k mana harus menyelesaikan masalah tersebut.
DARA | BANDUNG – Pj. Sekda Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan dan Kota Bekasi Periode Tahun 2019-2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.
Pelantikan anggota BPSK Kabupaten Kuningan dan BPSK Kota Bekasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1200 dan No 1201. “BPSK merupakan sebuah wadah untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memperoleh barang atau jasa dari produsen dengan baik. Lalu BPSK ini mempunyai peran untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara konsumen dan produsen,” ucap Daud.
Adanya pengalihan kewenangan tugas BPSK dari kabupaten/kota kepada Pemprov Jawa Barat, lanjut Daud, termasuk cepat dan kondusif. Hal ini merujuk berbagai gedung aset pemprov yang dipinjam-pakaikan kepada BPSK kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Serta bantuan hibah operasional dari Pemda Provinsi Jabar kepada BPSK pada tahun 2019 ini sebesar Rp 7.725.000.000 (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diperuntukkan bagi 17 BPSK di kabupaten/kota,” ujarnya.
Upaya Pemprov Jawa Barat tidak berhenti hanya pada fasilitas pendanaan dan penyediaan sarana gedung BPSK saja. Tapi juga mendorong tumbuhnya konsumen cerdas yaitu konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk itu, Daud berpesan kepada para anggota BPSK yang telah dilantik untuk terus memperdalam ilmu dan memperluas wawasan dalam hal penyelesaian sengketa konsumen agar terwujud suasana perdagangan yang adil di masyarakat.***
Editor: Ayi Kusmawan