November 2024 nanti KPU gelar Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.
DARA | Jika ada yang mau maju mencalonkan diri dari jalur perseorangan, maka syaratnya harus punya bukti dukungan sebanyak 172.589 KTP.
Seperti dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Yohanes Paulus Indartono. “Kalau ada yang mau maju di jalur independen, syaratnya harus didukung 6,5 persen dari jumlah DPT atau kurang lebih 172.589 orang.”
Jumlah sebanyak itu, kata Yohanes, harus pula tersebar minimal di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Yohanes mengatakan, hingga hari ini Minggu (28/4/2024), belum mendengar ada sosok yang mau mencalonkan diri dari jalur perseorangan atau jalur independen.
Namun, sudah ditetapkan pendaftaran bagi calon perseorangan atau jalur independen dibuka mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Berikut tahapan Pilbup Bandung 2024:
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.
-Pendaftaran calon dimulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
-Penelitian Pasangan Calon tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
-Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024.
-Pelaksanaan Kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-Pemungutan suara atau hari H pencoblosan tanggal 27 November 2024.***
Editor: denkur