Pilkades Serentak di Cianjur Diwarnai Pertarungan Suami Istri

Minggu, 23 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkades serentak di Cianjur diwaranai munculnya pasangan suami istri yang ikut nyalon (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Pilkades serentak di Cianjur diwaranai munculnya pasangan suami istri yang ikut nyalon (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Ada yang menarik dalam Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur, hari ini. Sejumlah pasangan suami istri bertarung memperebutkan kursi jabatan kepala desa.


DARA | CIANJUR – Pasangan suami istri yang sama-sama nyalon itu adalah Yana Mulyana-Wida Ningsih. Memperebutkan kursi Kepala Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber.

Lalu, pasutri Dedi Lauhil Faris-Dwi Astuti tempur di Pilkades di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.

“Benar saya bersama istri mencalonkan kades. Tapi saya yang lebih awal mendaftar pada 6 Desember 2019, sedangkan istri saya baru mendaftar pada 14 Desember 2019,” kata Calon Kades Cikondang, Cibeber, Yana Mulyana, kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Yana mengungkapkan, awalnya dia berharap ada tokoh lain yang ikut mendaftar. Sayangnya sampai hari terakhir tidak ada yang daftar. “Setelah diskusi dengan istri saya dan meminta pendapat dari para tokoh, solusinya istri saya yang didaftarkan untuk memenuhi kuota minimal jumlah calon dalam Pilkades, yakni dua orang calon,” ungkapnya.

Yana menyebutkan, dalam pelaksanaan kampanye, dia memilih untuk berkampanye bersamaan dengan sang istri. Apalagi visi dan misi keduanya sama, yakni membuat Desa Cikondang berakhlak, gesit, dan mandiri.

Yana menambahkan,  jika dalam hasil pemilihan nantinya malah istrinya yang menang, dia mengaku tidak masalah, sebab terpenting bisa membuat Cikondang lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, mengatakan, tidak ada larangan suami-istri mencalonkan diri dalam Pilkades serentak 2020, terpenting jumlah calon yang ada bisa terisi minimal dua orang dan maksimal lima orang.

“Tidak masalah, diperbolehkan suami-istri mencalonkan, yang penting minimal ada dua orang calon,” jelas Danial.***

Wartawan: Purwanda | Editor: denkur

 

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB