DPP Gerindra akhirnya memberikan Surat Keputusan Rekomendasi dan format B1 KWK kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Kurnia Agustina Naser dan Usman Sayogi. Lalu, bagaimana status aparatur sipil negara (ASN) yang disandang Usman?
DARA | BANDUNG – Surat keputusan (SK) rekomendasi dan format B1 KWK tersebut disampaikan langsung Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat kepada Kurnia Agustina Naser dan Usman Sayogi di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (30/08/2020).
Dengan demikian, Partai Gerindra Kabupaten Bandung resmi berkoalisi dengan Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon yang menamakan dirinya NU PASTI tersebut.
Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita menerangkan, setelah dikeluarkannya SK rekomendasi dan format B1 KWK dari DPP Gerindra kepada pasangan Nia-Usman. Pihaknya akan segera melakukan langkah strategis yaitu berkonsolidasi dengan internal DPC Gerindra Kabupaten Bandung juga dengan partai koalisi.
Setelah itu baru turun ke lapangan sampai ke akar rumput guna memenangkan pasangan NU PASTI dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020 ini.
“Selama ini, kita menunggu SK DPP ini turun dulu, baru setelah itu melakukan konsolidasi dan lagkah-langkah strategis lainnya,” katanya kepada dara.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (30/8/2020).

Terkait status Usman Sayogi, Praniko mengatakan secara teknis untuk pendaftaran ke KPU Kabupaten Bandung nanti Usman Sayogi memang diusung oleh Gerindra sebagaimana persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran, sehingga terhitung sejak hari ini, Minggu (30/8/2020) Usman Sayogi secara otomatis menjadi kader Partai Gerindra.
“Untuk teknis pendaftaran ke KPU, Usman ini memang diusung oleh kita, beserta Nia juga, namun untuk teknis Usman sebagai ASN, mungkin pihak Pemkab Bandung yang lebih bisa menjelaskannya. ‘Nah, ketika Usman sudah berfoto dengan SK Gerindra dan mempunyai KTA Gerindra, secara otomatis beliau itu menjadi kader Gerindra terhitung sejak hari ini dimana SK tersebut diterimanya,” jelas Praniko.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat menuturkan, dengan keluarnya format B1 KWK maka Partai Gerindra secara resmi mendukung pasangan NU untuk maju di kontestasi Pilbup Bandung 2020.
“Tentu ini menjadi bukti bahwa kami akan berkoalisi dengan Partai Golkar untuk menghadapi Pilkada Kabupaten Bandung 2020,” ujarnya.
Yayat menambahkan, Partai Gerindra akan berjuang bersama Partai Golkar untuk memenangkan pasangan NU pada kontestasi Pilbup Bandung yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Pun demikian amanat Ketua DPD Partai Gerindra, ujar Yayat, yang meminta agar seluruh kader koalisi bersama sayap partai dan para relawan maupun simpatisan NU untuk berjuang bersama untuk memenangkan pasangan NU.
Dengan diterimanya format tersebut, pihaknya berharap pasangan NU Pasti Sabilulungan mendapatkan kemenangan dalam pilkada ini. Semua pihak diminta bergerak bersama rakyat, dan ambil hati rakyat bukan dengan janji-janji, namun dengan bukti nyata dan pengabdian yang tulus.
“Jika nantinya pasangan ini diridai dan ditakdirkan Allah SWT untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung, diharapkan NU jadi pemimpin yang amanah, mengabdi kepada rakyat, dicintai oleh rakyat, dan mengedepankan kepentingan rakyat” katanya.***
Editor: denkur