Pilkada Cianjur, Dua Bakal Pasangan Calon, Belum Memenuhi Syarat Minimal Dukungan

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: kabar nias/net

Ilustrasi: kabar nias/net

Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dari jalur perseorangan masih belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju di Pilkada 2020. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdulah, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).


DARA | BANDUNG – Ridwan menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual bapaslon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat bagi pasangan Muhammad Toha-Ade Sobari (HaDe) sebanyak 64.716 dukungan. Sedangkan pasangan Dadan Supardan-Irvan Helmi Khadafi (DA’I) sebanyak 50.918 dukungan yang memenuhi syarat.

Sementara lanjut Ridwan, sesuai syarat minimal dukung bagi calon perseorangan untuk dapat maju di Pilkada sebanyak 108.354 dukungan.

“Hasilnya harus melakukan perbaikan dokumen dukungan karena dari ketentuan syarat minimal 108.354 dukungan, masing-masing bapaslon tidak terpenuhi sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan berdasarkan tahapan tanggal 25-27 Juli 2020,” kata Ridwan.

Kedua bapaslon itu, sambung Ridwan diminta untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 25-27 Juli 2020.

“Tiga hari diberikan waktu bagi masing-masing bapaslon untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Ketentuannya dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” ujar Ridwan.

Setelah masing-masing bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan, jelas Ridwan, tahapan selanjutnya akan dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual di lapangan. Nantinya, KPU akan melalukan rapat koordinasi dengan tim kedua bapaslon.

Sementara itu Liaison Officer (LO) Bapaslon Mohammad Toha-Ade Sobari (HaDe), Beny Rustandi menegaskan pihaknya beserta penyelenggara harus mengevaluasi kinerjanya masing-masing.

“Artinya, dalam rangka partisipasi demokrasi semua pihak harus berjalan sesuai kinerjanya masing-masing yang mengacu pada PKPU,” kata Beny.

Beny mengungkapkan, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dokumen perbaikan yang akan diserahkan di tanggal 25 Juli 2020.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB