Pilkada Cianjur, Dua Bakal Pasangan Calon, Belum Memenuhi Syarat Minimal Dukungan

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: kabar nias/net

Ilustrasi: kabar nias/net

Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dari jalur perseorangan masih belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju di Pilkada 2020. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdulah, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).


DARA | BANDUNG – Ridwan menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual bapaslon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat bagi pasangan Muhammad Toha-Ade Sobari (HaDe) sebanyak 64.716 dukungan. Sedangkan pasangan Dadan Supardan-Irvan Helmi Khadafi (DA’I) sebanyak 50.918 dukungan yang memenuhi syarat.

Sementara lanjut Ridwan, sesuai syarat minimal dukung bagi calon perseorangan untuk dapat maju di Pilkada sebanyak 108.354 dukungan.

“Hasilnya harus melakukan perbaikan dokumen dukungan karena dari ketentuan syarat minimal 108.354 dukungan, masing-masing bapaslon tidak terpenuhi sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan berdasarkan tahapan tanggal 25-27 Juli 2020,” kata Ridwan.

Kedua bapaslon itu, sambung Ridwan diminta untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 25-27 Juli 2020.

“Tiga hari diberikan waktu bagi masing-masing bapaslon untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Ketentuannya dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” ujar Ridwan.

Setelah masing-masing bapaslon menyerahkan dokumen perbaikan, jelas Ridwan, tahapan selanjutnya akan dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual di lapangan. Nantinya, KPU akan melalukan rapat koordinasi dengan tim kedua bapaslon.

Sementara itu Liaison Officer (LO) Bapaslon Mohammad Toha-Ade Sobari (HaDe), Beny Rustandi menegaskan pihaknya beserta penyelenggara harus mengevaluasi kinerjanya masing-masing.

“Artinya, dalam rangka partisipasi demokrasi semua pihak harus berjalan sesuai kinerjanya masing-masing yang mengacu pada PKPU,” kata Beny.

Beny mengungkapkan, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dokumen perbaikan yang akan diserahkan di tanggal 25 Juli 2020.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB