Petisi Aktivis: Jokowi Diminta Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA – Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik. Aksi empati pun meluncur dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril. Beranggotakan puluhan aktivis dan artis.

Wujud rasa peduli terhadap nasib Baiq Nuril, Koalisi ini membuat petisi daring di laman change.org. Petisi itu disampaikan kepada Presiden  Joko Widodo agar memberi amnesti bagi Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Seperti diberitakan sejumlah media, selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. Erasmus Napitupulu mengatakan MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan atasannya atau kepala sekolah salah satu SMA di Mataram, pada 2014.
Menurut Erasmus, hakim seharusnya terikat pada Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum. “Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual,” ujarnya Emrus dalam petisinya.

Emrus juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah atas tindakan penyebaran rekaman percakapan tersebut. “Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain,” ujarnya. Dikutip dari kompas.com.
“Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini, maka  kami memetisi Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan,” ujar Emrus.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri
DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt
Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital
Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur’an Konsisten Entaskan Buta Huruf Al-Qur’an
Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
Cegah Judi Online Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:46 WIB

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:41 WIB

DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Senin, 2 Desember 2024 - 18:38 WIB

Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt

Senin, 2 Desember 2024 - 11:03 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:05 WIB

Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur’an Konsisten Entaskan Buta Huruf Al-Qur’an

Berita Terbaru

Foto: bandungberita

JABAR LEGISLATOR

Humaria Buka Akses Komunikasi untuk Warga Kabupaten Bandung

Selasa, 3 Des 2024 - 18:30 WIB