DARA | KARAWANG – Seluas 40 ribu hektare dari 95 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Karawang, mendapat program asuransi usaha tani padi dari Pemkab setempat. Penerima asuransi tersebut yakni petani dengan luas lahan garapan tidak lebih dari satu hektare.
Jika lahan sawah itu gagal tanam atau gagal panen akibat bencana dan serangan hama, maka petani akan mendapatkan pengganti melalui asuransi tersebut. “Anggaran program asuransi usaha tani padi Pemkab Karawang ini terus meningkat dari tahun ke tahunnya,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, M Hanafi Chaniago, Jumat (15/3).
Hanafi menjelaskan, tahun 2018 lalu asuransi pertanian itu sudah ada. Namun, baru melindungi 20 ribu hektare. Pada 2019, ada peningkatan subsidi untuk asuransi.
Jadi, lanjut dia, luasan yang dilindunginya bertambah dari 20 ribu menjadi 40 ribu hektare. Program tersebut membutuhkan Rp1.3 miliar yang teralokasikan dari APBN dan APBD Kabupaten Karawang tahun 2019.
Pemerintah, membayarkan premi asuransinya sebesar Rp180 ribu per hektare. Dari, nilai premi itu ada subsidi dari pemerintah pusat, sebesar 80 persen atau Rp144 ribu. Sedangkan, sisanya subsidi dari daerah, melalui APBD kabupaten.
Keuntungan yang diterima petani, lanjut dia, setiap sawah yang terdampak bencana atau serangan hama, akan mendapat ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare. “Jadi, petani akan mendapat penggantian asuransi ini, jika tanaman padinya mengalami gagal tanam atau gagal panen,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan, terlaksananya bantuan perlindungan usaha tani tersebut berkat sinergi yang bagus antara Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan dengan Pemkab Karawang.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan