Peserta Reuni 212 Dilarang Kibarkan Bendera HTI

Sabtu, 1 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA|JAKARTA – Peserta Reuni 212 dilarang mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kecuali bendera merah putih dan bendera bertuliskan kalimat Tauhid.

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif mengatakan himbauan itu saat berbicara pada acara diskusi Polemik Trijaya bertema ‘Seberapa Greget Reuni 212’ di d’Consulate Resto, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

“Kami taat hukum. Ijin HTI sudah dicabut, sehingga tidak boleh mengibarkan bendera HTI,” ujarnya seraya menambahkan, panita acara reuni 212 sudah menyiapkan aturan untuk peserta yang hadir di Monas. Jika ada bendera HTI dikibarkan peserta maka pihak panitia akan menurunkan dan mengambilnya.

“Kalau ada HTI (kibarkan) kami turunkan dan diambil. Ketika bendera tauhid bukan simbol HTI dan tidak dilarang di sini, silahkan,” ujarnya.

Slamet Ma’arif juga mengatakan jika capres Jokowi dan Prabowo menghadiri acara reuni tidak akan diminta untuk berpidato, termasuk dengan tokoh partai politik tidak akan diminta untuk memberikan pidato.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru