Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Migran tak Boleh Merekrut PMI

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKUSTRASUI. Foto: nusantara.news

IKUSTRASUI. Foto: nusantara.news

Undang-undang ketenagakerjaan baru, melarang perusahaan penempatan tenaga kerja melakukan rekrutmen. Lalu apa yang akan dikerjakan perusahan-perusahaan itu?

 

DARA | BANDUNG — Sesuai undang-undang ketenagakerjaan baru perusahaan penempatan tenaga kerja migran tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrekrutmen pekerja migran Indonesi (PMI).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi, sesuai undang-undang tersebut, perekrutan pekerja migran nanti akan dilakukan pemerintah. Ade menyatakan, dalam perekrutan tersebut nanti akan berbasis digital seperti halnya proses perekaman e-KTP,

Nanti, lanjut dia, perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem navigasi tersebut. “Semua pakai digital kemudian nanti masuk dalam sistem dan cara seperti ini untuk menghilangkan perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal,” ujar dia, di Gedung Sate Bandung, tempo hari.

Ia menambahkan, dengan aturan ini, perusahaan penempatan dan juga perusahaan yang ada di luar negeri sebagai user, mereka akan melihat di sistem yang ada. “Dalam sistem tersebut user bisa melihat data, by photo, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga di dalam sistem yang digital itu proses rekrutmen dilakukan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB