Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pasirwangi (Formasi) beramai-ramai mendatangi kompleks perkantoran PT Star Energy Darajat di wilayah Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Selasa kemarin (2/3/2021).
DARA – Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tersebut yang tidak pernah turun.
Sekretaris Umum (Sekum) Formasi, Fuad Abdullah, mengatakan, semula pihaknya berniat untuk melakukan audiensi dengan pihak perusahaan terkait tidak pernah turunnya CSR untuk masyarakat sekitar.
Pihaknya juga sebelumnya telah memberikan surat permohonan audiensi ke pihak perusahaan, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
“Karena tak ada tanggapan, maka kami tadi siang langsung menuju kompleks perkantoran (PT Star Energy Darajat). Namun, di tengah perjalanan, kami baru mendapat pemberitahuan jika pihak perusahaan belum dapat memenuhi permintaan audiensi dari kami dengan alasan tidak boleh ada kerumunan karena masih masa pandemi Covid-19,” ujarnya saat ditemui di sekretariat Formasi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Selasa (2/3/2021).
Namun, karena sudah terlanjur berangkat menuju kompleks perkantoran PT Star Energy Darajat, lanjut Fuad, maka saat itu warga memutuskan untuk meneruskan perjalanan.
Hanya saja sesampainya di gerbang kompleks perkantoran, mereka tak bisa masuk karena di lokasi sudah dijaga ketat aparat keamanan, sehingga warga hanya bergerombol di depan gerbang sebelum akhirnya memutuskan kembali ke sekretariat.
Fuad menyebutkan, warga sekitar tak pernah lagi menerima program CSR dari perusahaan panas bumi yang ada di daerahnya itu sejak terjadi peralihan managemen dari PT Chevron ke PT Star Energy sekitar tahun 2017 lalu.
Padahal, menurutnya, sewaktu menagemen masih dipegang oleh PT Chevron, program CSR berjalan dengan lancar dan rutin.
Ia menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menanyakan hal itu ke pihak Humas PT Star Energy Darajat. Saat itu pihak Humas perusahaan menjelaskan jika pihaknya tak menyalurkan program CSR karena sudah menyalurkan bonus produksi ke Pemkab Garut.
Fuad pun menilai jika jawaban tersebut sangat tak relevan karena menurutnya antara CSR dan bonus produksi mempunyai pos yang berbeda, selain itu undang-undang yang mengaturnya juga berbeda.
“CSR dengan bonus produksi itu kan jelas sangat berbeda, termasuk dari undang-undang yang mengaturnya juga. Apalagi sebelumnya dari pihak perusahaan juga sempat menjanjikan jika CSR akan digelontorkan ke masyarakat pada tahun 2021 ini tapi kenyataannya tak ada,” ujarnya.
Menurut Fuad, CSR sendiri sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan dan hal ini telah diamanatkan oleh undang-undang. Apalagi bagi perseroan terbatas sebesar Star Energy yang melakukan eksploitasi panas bumi di Kabupaten Garut.
Fuad pun mengaku sangat menyesalkan sikap dari pihak perusahaan yang dinilainya sangat tidak responsif terhadap warga Pasirwangi. Hal ini dibuktikan ketika ada warga setempat yang hendak menyampaikan aspirasinya pihak perusahaan sangat menutup diri bahkan menyikapinya dengan mengerahkan aparat keamanan untuk melakukan penjagaan ketat.
“Sangat jelas jika pihak perusahaan sangat menutup diri bagi kepentingan masyarakat sekitar. Kalau terus seperti ini, maka jangan salahkan jika kami akan langsung beraudiensi ke pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha PT Star Energy karena telah mengabaikan undang-undang dengan tidak melaksanakan progranm CSR serta tak peduli terhadap kepentingan warga setempat,” katanya.
Fuad menambahkan, rencananya pekan depan pihaknya akan datang lagi untuk melakukan audiensi. Jika sikap pihak perusahaan masih tetap seperti ini, maka pihaknya akan langsung audiensi ke pemerintah pusat.
Tidak Benar
Sementara itu, Manajer Policy, Governmen and Public Affairs (PGPA) Star Energy Geothermal Darajat II, Limited., Nungki Nursasongko, menyebutkan, program CSR Star Energy dijalankan berdasarkan pilar ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.
Menurutnya, tujuan program CSR yang perusahaan jalankan adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat binaan, mendukung restorasi lingkungan, dan meningkatkan kualitas pendidikan dan budaya di wilayah operasi Star Energy Geothermal Darajat II (SEGD II).
Nungki menyebutkan, pihak perusahaan tiap tahunnya selalu menjalankan program CSR berdasarkan persetujuan pemerintah, sehingga tidak benar jika selama ini disebutkan tak ada program CSR yang dilaksanakan pihak Star Energy Geothermal Darajat II.
“Program-program CSR ini setiap tahunnya kami jalankan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah. Hasilnya pun selalu kami laporkan setiap tahunnya kepada pemerintah,” kata Nungki melalui pesan singkat yang disampaikan Humas Star Energy Geothermal Darajat II.***
Editor: denkur