Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas dan Kuantitas LPG di SPPBE Kota Bandung dan Cimahi

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Sales Area Retail Bandung Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) lakukan pengecekan dua lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yaitu di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

DARA | Itu dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG 3 kg sebagai komitmen pengawasan takaran isi tabung LPG, Kamis (30/5/2024).

Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik mengambil sampling 80 tabung di SPPBE Limagas Jaya Mandiri wilayah Kota Bandung dan SPPBE Sadikun wilayah Kota Cimahi untuk memberikan jaminan bahwa LPG yang dipasarkan ke masyarakat terpenuhi secara kualitas dan kuantitasnya.

Sales Area Manager Retail Bandung Sindhu Priyo Windoko menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukan kualitas dan kuantitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.

“Pemeriksaan di 2 (dua) lokasi SPPBE tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011,” tutur Sindhu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.

“Masing – masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif,” ujar Eko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (1/6/2024).

Untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung, akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.

“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Eko.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi tentang produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Call Center 135.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?
Begini Cara Nabung ala blu by BCA Digital dengan Benefit Transfer BI FAST dari blu ke BCA yang Tetap Bebas Biaya
Makanan Beku Populer di Indonesia: 5 Kategori yang Paling Banyak Dikonsumsi
Lindungi Peternak, Pemerintah Hentikan Impor Daging Domba
Hasil Uji Lab Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi
Pastikan Pelayanan Prima kepada Konsumen, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:57 WIB

PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:46 WIB

Begini Cara Nabung ala blu by BCA Digital dengan Benefit Transfer BI FAST dari blu ke BCA yang Tetap Bebas Biaya

Senin, 2 Desember 2024 - 12:15 WIB

Makanan Beku Populer di Indonesia: 5 Kategori yang Paling Banyak Dikonsumsi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:03 WIB

Lindungi Peternak, Pemerintah Hentikan Impor Daging Domba

Jumat, 29 November 2024 - 15:04 WIB

Hasil Uji Lab Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kota Bogor Fasilitasi Peserta OKK ke Bandung

Selasa, 3 Des 2024 - 20:10 WIB