Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengungkap kasus oplosan BBM dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
DARA | Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengamankan lima terduga orang pelakunya. Mereka diduga terlibat dalam kasus BBM jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi, Senin lalu.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah selang air dan selang lison yang digunakan para terduga pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Selang air itu digunakan untuk mengisi air kedalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengatakan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya,” ujar Eko.
“Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja,” tutur Eko,
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.***
Editor: denkur