Pertama di Garut, Hakim Vonis Mati Pembunuh Sopir Taksi Online

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa divonis hukuman mati akibat perbuatan keji mereka. Vonis mati yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa ini pertama kali dijatuh PN Garut. Terdakwa pin memohon banding.

 

 

DARA | GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online, Yudi alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan pada akhir Januari 2019.

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil.

Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung. “Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019).

Majelis hakim menyebut selama persidangan, tak ditemukan pembelaan yang meringankan kedua terdakwa.

Justru majelis hakim lebih banyak yang memberatkan sehingga memutuskan hukuman mati. “Memberatkan karena pembunuhan yang dilakukan keji dan sadis. Meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis yang diberikan hakim itu lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup.

Hukuman mati itu diberikan lantaran hakim melihat perbuatan yang dilakukan sangat keji. Apalagi kedua terdakwa sudah merencanakan dengan membawa sebilah kampak.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa mengaku banding atas vonis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB