Perpres 96 Memudahkan Masyarakat Membuat e-KTP

Kamis, 8 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

Dara| Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres ini, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas nasional.

Dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), perpres itu diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Menurut perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan. Demikian informasi dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018.

Ditulis dalam Pasal 14 Perpres 96/2018, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga asing terbagi menjadi:

– penerbitan e-KTP baru

– penerbitan e-KTP karena pindah datang

– penerbitan e-KTP karena perubahan data

– penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

– penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak

– penerbitan e-KTP di luar domisili

“Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK,” bunyi Pasal 22.

Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP seperti tertulis dalam Perpres tersebut:

  1. Penerbitan e-KTP baru

– Untuk WNI, syaratnya:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK

– Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5. Penerbitan e-KTP karena pindah datang

– Untuk WNI, syaratnya:

  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  2. KK

– Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:

  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
  2. KK
  3. Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
  4. Penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  5. KK
  6. e-KTP lama
  7. Kartu izin tinggal tetap
  8. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting
  9. Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  10. KK
  11. e-KTP lama
  12. Dokumen Perjalanan
  13. Kartu izin tinggal tetap.
  14. Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  15. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  16. e-KTP yang rusak
  17. KK
  18. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
  19. Kartu izin tinggal tetap.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemprov DKI Kebut Layanan Kependudukan

Sebagai pembanding, detikcom mengecek Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Dalam Pasal 15 Perpres itu disebutkan sebagai berikut:

Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
  2. Fotokopi:
  3. KK;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.***

Editor: Denkur

Berita Terkait

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri
DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt
Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital
Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur’an Konsisten Entaskan Buta Huruf Al-Qur’an
Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
Cegah Judi Online Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:46 WIB

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:41 WIB

DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Senin, 2 Desember 2024 - 18:38 WIB

Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt

Senin, 2 Desember 2024 - 11:03 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:05 WIB

Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur’an Konsisten Entaskan Buta Huruf Al-Qur’an

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kota Bogor Fasilitasi Peserta OKK ke Bandung

Selasa, 3 Des 2024 - 20:10 WIB