Perpres 96 Memudahkan Masyarakat Membuat e-KTP

Kamis, 8 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

Dara| Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres ini, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas nasional.

Dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), perpres itu diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Menurut perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan. Demikian informasi dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018.

Ditulis dalam Pasal 14 Perpres 96/2018, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga asing terbagi menjadi:

– penerbitan e-KTP baru

– penerbitan e-KTP karena pindah datang

– penerbitan e-KTP karena perubahan data

– penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

– penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak

– penerbitan e-KTP di luar domisili

“Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK,” bunyi Pasal 22.

Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP seperti tertulis dalam Perpres tersebut:

  1. Penerbitan e-KTP baru

– Untuk WNI, syaratnya:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK

– Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5. Penerbitan e-KTP karena pindah datang

– Untuk WNI, syaratnya:

  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  2. KK

– Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:

  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
  2. KK
  3. Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
  4. Penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  5. KK
  6. e-KTP lama
  7. Kartu izin tinggal tetap
  8. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting
  9. Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  10. KK
  11. e-KTP lama
  12. Dokumen Perjalanan
  13. Kartu izin tinggal tetap.
  14. Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
  15. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  16. e-KTP yang rusak
  17. KK
  18. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
  19. Kartu izin tinggal tetap.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemprov DKI Kebut Layanan Kependudukan

Sebagai pembanding, detikcom mengecek Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Dalam Pasal 15 Perpres itu disebutkan sebagai berikut:

Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
  2. Fotokopi:
  3. KK;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.***

Editor: Denkur

Berita Terkait

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Senin, 30 Juni 2025 - 21:35 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB