Kamis, 21 Januari, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

Pernyataan Sikap Komunitas Pers, Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

mm by Redaksi
2 Januari 2021
in HEADLINE, NASIONAL
0
Kadiv Humas Polri saat menunjukkan maklumat Kapolri soal larangan FPI (Foto: Humas Polri/galamedianews.com)

Kadiv Humas Polri saat menunjukkan maklumat Kapolri soal larangan FPI (Foto: Humas Polri/galamedianews.com)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.


DARA – Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

BACA JUGA

Gedung baru Disdukcapil Kabupaten Bandung diresmikan Bupati Bandung Dadang Naser (Foto: Verawati/dara.co.id)

Disdukcasip Kini Tempati Gedung Baru, Semoga Pelayanan Makin Baik

20 Januari 2021
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman

Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ditunda, Begini Alasannya

20 Januari 2021

Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan,”(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

-Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
-Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
-Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
-Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
-Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
-Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).***

Editor: denkur

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: Komunitas PersMaklumat
Previous Post

Ketika Seorang Kapolsek Sisir Terminal

Next Post

Diawal Tahun Pengrajin Tahu Keluhkan Melambungnya Harga Kacang Kedelai

Related Posts

Gedung baru Disdukcapil Kabupaten Bandung diresmikan Bupati Bandung Dadang Naser (Foto: Verawati/dara.co.id)
BANDUNG UPDATE

Disdukcasip Kini Tempati Gedung Baru, Semoga Pelayanan Makin Baik

20 Januari 2021
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman
HEADLINE

Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ditunda, Begini Alasannya

20 Januari 2021
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, memimpin langsung penggerebekan gudang miras di Kampung Bojong Larang, Copong, Keluarahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (19/1/2021) malam (Foto: Andre/dara.co.id)
HEADLINE

Gudang Minuman Keras Digerebek, Ratusan Botol Miras Diamankan

20 Januari 2021
Stok kedelai impor di Gudang Kopti Kabupaten Cianjur (Foto: Purwanda/dara.co.id)
HEADLINE

Luas Lahan Kedelai di Cianjur Sangat Minim, Apa Solusinya?

20 Januari 2021
Kasi Intel Kejaksaan, Iman Tauhid SH. MH
HEADLINE

Kasus Perjalanan Dinas Dewan, Mungkinkah Ada Tersangka Baru?

20 Januari 2021
Foto: Verawati/dara.co.id
BANDUNG UPDATE

Alhamdulillah… Air Bersih dari Tirta Raharja Mengalir Lancar

20 Januari 2021
Next Post

Diawal Tahun Pengrajin Tahu Keluhkan Melambungnya Harga Kacang Kedelai

Discussion about this post

dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Januari 2021 (479)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • HOME
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • WANITA
  • HIKMAH
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN

© 2020 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2020 dara.co.id