Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter dan keagamaan bagi generasi muda.
DARA | Kali ini, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT), terkait program wajib belajar diniyah bagi siswa sekolah dasar (SD). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Bupati Cirebon, H. Imron, yang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai upaya menyelaraskan pendidikan umum dan pendidikan agama dalam membentuk generasi yang unggul dan berakhlak mulia.
“Pada hari ini kami menyaksikan MoU antara artistik, kemudian agama, dan FKDT. Di dalam MoU itu, anak-anak SD sekarang diwajibkan untuk sekolah madrasah diniyah. Ini sebagai bekal anak-anak kita, agar nanti Kabupaten Cirebon memiliki generasi yang pintar tapi juga agamis,” ujar Bupati Imron.
Bupati menegaskan, program ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini, tanpa mengesampingkan pendidikan formal.
Menurutnya, keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan spiritual sangat penting dalam menghadapi tantangan zaman.
“Jadi, anak-anak yang sekolah di SD itu sekarang diwajibkan untuk siangnya sekolah madrasah diniyah,” ujarnya.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap mampu menciptakan generasi penerus yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki integritas, akhlak mulia, dan kepedulian sosial yang tinggi.
Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Imron dalam menciptakan Kabupaten Cirebon yang religius, berbudaya, dan berdaya saing, melalui integrasi antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
Editor: denkur