Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua. Begitu hasil pemeriksaan polri.
DARA – Penetapan PC sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Andi menjelaskan alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews