Peristiwa Luar Biasa, Kasus Inses Disertai Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi

Selasa, 1 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku inses dan pembunuhan bocah 5 tahun dalam reka adegan (rekontruksi) di kantor Polres Sukabumi Kota. Foto-foto: dara.co.id/Riri

Tiga pelaku inses dan pembunuhan bocah 5 tahun dalam reka adegan (rekontruksi) di kantor Polres Sukabumi Kota. Foto-foto: dara.co.id/Riri

DARA | SUKABUMI – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Ariest Merdeka Sirait, menilai, kasus inses disertai pembunuhan yang menimpa bocah 5 tahun di Kota Sukabumi, Jawa barat sangat luar biasa.

“Baik secara lembaga maupun pribadi belum pernah menemukan kasus seperti ini. Ini kejadian sangat luar biasa,” kata Arist,  bersama timnya seusai wawancara langsung dengan ke-tiga tersangka, di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Selasa (01/10/2019)

Karena itu, lanjut dia, Komnas PA  bersama Polres Sukabumi Kota sangat memberi atensi dan menempatkan kasus ini sebagai extra ordinary crime. “Bersama kepolisian ini harus diberi atensi, agar kasus ini bukan dijadikan kasus biasa saja. Harus dipublikasikan menjadi kasus luar biasa dan penanganannya juga harus luar biasa pula,” ujar dia.

Kasus ini lanjut Arist, harus dijadikan momentum sebagai gerakan perlindungan anak yang berlaku di seluruh indonesia. “Kita mulai dari Sukabumi, karena menemukan kasus luar biasa ini. Seperti kasus Angeline yang pernah mencuat di Denpasar Bali,” katanya.

Malah, lanjut dia, kasus ini lebih parah lagi daripada kasus Angelina. “Selain menghilangkan nyawa korban, disertai pemerkosaan dan prilaku salah dalam keluarga tersangka tentunya tidak harus dihentikan namun harus dipublikasi untuk membangun kesadaran publik,” ujarnya.

Arist juga menganggap, momentum ini tepat untuk mengangkat kasus ini ke permukaan untuk menggugah masyarakat membuat gerakan perlindungan anak. “Bukan mengeksploitasi, namun memanfaatkan situasi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di tengah masyarakat. Kita tidak akan berhenti sampai ada gerakan nasional perlindungan anak,” kata dia.

Pengakuan tersangka saat diwawancarai, menurut dia pula, merupakan kejahatan yang sunguh-sungguh diakui tersangka. “tidak ada yang ditutup tutupi kejahatan yang telah dilakukan tersangka. Untuk itu patut mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum berlaku tentang perlindungan anak dan bisa dikenakan hukuman tambahan,” ujarnya.

Sementara Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, menyebutkan, KPAI sudah melihat dan bertanya langsung dengan ketiga tersangka. “Kita juga sudah lakukan diskusi  membahas langkah-langkah selanjutnya untuk penanganan kasus ini,” katanya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru