Perda Perlindungan Pekerja Migran, Wajib Diketahui Masyarakat Jabar

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda. Dalam kesempatan ini  Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para kader muslimat NU se-Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan bertempat di Aula Muslimat NU, Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Kamis, (18/05/2023) .

Yosa Octora mengatakan, bahwa warga Kuningan banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat.

Dalam  pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang  sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan  daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan  harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,  dan merata, baik materiil maupun spiritual”. jelas Yosa Octora.

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga  kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan  ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai  peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional  sebagai potensi sumber daya manusia.

Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran  Indonesia dan calon  pekerja migran  Indonesia asal Jawa Barat  dari  perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa,  korban kekerasan, kesewenang-wenangan,  kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta  perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelas Yosa

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman  penyelenggaraan pelindungan pekerja migran  Indonesia.”

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.

 

 

Berita Terkait

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan
DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah
Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity
Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat
DPRD Jabar Apresiasi Pemdaprov Raih IGA 2024
Kenapa Angka Pengangguran di Jabar Masih Tinggi? Begini Kata Politisi PKS Iwan Suryawan
Humaria Buka Akses Komunikasi untuk Warga Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:42 WIB

DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah

Senin, 9 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:02 WIB

Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB