Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi membuka rapat soal pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, di aula Hotel Nalendra Subang, Kamis (12/11/2020).
DARA | SUBANG – Turut hadir Asda I Asep Nuroni, Kabag Tata Pemerintahan Wawan, para sekeretaris perangkat daerah dan para camat se-Kabupaten Subang.
Narasumber Prof Dr Fernandes Simangunsong.
Rapat ini momentum yang sangat penting untuk merumuskan langkah strategis guna mengefektifkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan wajah dari pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kecamatan memiliki peranan penting dalam mendongkrak citra pelayanan pemerintah daerah di hadapan masyarakat.
Sebagai upaya penguatan terhadap kecamatan, pembagian tugas antara perangkat daerah sangat diharuskan dalam upaya percepatan pembangunan.
Seperti diketahui Subang sudah masuk era industrialisasi, sehingga sangat membutuhkan pelayanan prima diseluruh perangkat daerah khususnya kecamatan.
Adapun tujuan penyusunan peraturan bupati tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat merupakan upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat di zaman sekarang sudah sangat cerdas dan kritis, maka selayaknya sebagai pelayan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.***
Editor: denkur