Tiga terduga pelaku curas di sebuah minimarket di Sukabumi dibekuk jajaran Polres Sukabumi.
DARA | Tiga terduga pelaku itu adalah SR (34 tahun), LR (29 tahun, DPO), dan RBP (34 tahun).
Mereka melakukan perampokan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, para pelaku berpura-pura akan ke ATM saat minimarket mau tutup. Setelah berada di dalam SR dan RBP mennodongkan senjata tajam kepada para pegawai minimar.
“Kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut korban.” ujar Kapolres Sukabumi.
Atas laporan, jajaran kepolisian melakukan pengejaran dan akhirnya para pelaku berhasil diringkus.
Kini ketiga terduga pelaku ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP.
Editor: denkur