Penuhi Kebutuhan Keluarga, Buruh Pabrik Terpaksa Kerja Serabutan

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pekerja (novagreens.com)

Ilustrasi Pekerja (novagreens.com)

“Ya, dampaknya bagi perekonomian buruh sangat terasa. Tapi, buruh yang dirumahkan harus tetap mencari nafkah bagi keluarga, yang penting dapur ngebul,” ujar Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Bandung Barat.


DARA | BANDUNG – Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, sangat merasakan dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain karena dirumahkan, ada juga buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga mereka harus mencari pekerjaan lain.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) KBB, Dede Rahmat mengatakan, dampak pandemi corona ini sejumlah buruh yang dirumahkan dan di-PHK terpaksa ada yang menjadi ojek online hingga kuli bangunan.

“Ya, dampaknya bagi perekonomian buruh sangat terasa. Tapi, buruh yang dirumahkan harus tetap mencari nafkah bagi keluarga, yang penting dapur ngebul,” ujar Dede saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, penghasilan menjadi buruh dibandingkan dengan kuli bangunan memang lebih tinggi buruh. Hanya saja, dengan kondisi seperti saat ini pekerjaan apapun harus dilakoni karena kebutuhan keluarga tetap harus dipenuhi.

“Memang banyak buruh yang dirumahkan, terutama saat PSBB ini, bahkan ada yang di-PHK. Tapi kami selalu berupaya agar hak mereka bisa dipenuhi kalau di-PHK,” katanya.

Dede menyebut, untuk buruh yang dirumahkan pasti akan dipekerjakan kembali. Namun mereka tidak mendapat penghasilan selama ada di rumah, sehingga harus mencari pekerjaan yang lain karena saat ini masuk bulan Ramadan dan kebutuhan pun akan tinggi.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, dampak dari pandemi corona ini, sebanyak 5.773 buruh di KBB terkena PHK dan ada yang dirumahkan, namun mereka diusulkan untuk mendapat kartu pra kerja.

Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan, sebanyak 5.773 buruh tersebut berdasarkan laporan dari 12 perusahaan yang pekerjanya memang terdampak.

“Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja,” ujar Iing.

Sedangkan khusus untuk buruh yang dirumahkan, nantinya mereka bisa kembali bekerja di perusahaan asal, setelah pandemi Covid-19 ini benar-benar aman.

“Nanti kalau penyebaran Covid-19 ini sudah berakhir buruh yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali,” katanya.***

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:35 WIB

Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB