Dara| Bandung – Mulai 12 November 2018, jika ada mobil yang diparkir sembarangan, pentil bannya akan dicabut. Sangsi itu sebagai salah satu upaya Dinas Perhubungan Kota Bandung (Dishub) dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, Kamis (08/11/2018) mengatakan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, bukan di markanya, dan di tempat rambu larangan parkir dan stop.
Targetnya di pusat kota, depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mal dan restoran.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berpatroli dengan jajaran terkait yang ramai rawan parkir liar.
Dishub juga akan memaksimalkan peran Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau melalui kamera pengintai (CCTV) agar dapat menindak pelanggar.***
Editor: Denkur