“Jadi untuk pengawasan dan pengendalian para pedagang hewan kurban belum kami lakukan sejauh ini, karena kami belum melihat adanya gejala-gejala tersebut. Akan tetapi, upaya penegakan perda dan penerapan sanksi bagi pelanggar akan kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Taspen Effendi.
DARA | BANDUNG – Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, kerap bermunculan penjual hewan kurban musiman. Para pedagang ini kerap kali terlihat menjajakkan dagangannya di atas trotoar, yang notabene merupakan fasilitas umum.
Kondisi ini pun jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat sebagai pengganti Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Namun begitu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Taspen Effendi mengaku, pihaknya belum akan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas yang dilakukan oleh para pedagang hewan kurban. Pasalnya, pihaknya tengah fokus terhadap pembahasan rencana penerapan sanksi penggunaan masker, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
“Jadi untuk pengawasan dan pengendalian para pedagang hewan kurban belum kami lakukan sejauh ini, karena kami belum melihat adanya gejala-gejala tersebut. Akan tetapi, upaya penegakan perda dan penerapan sanksi bagi pelanggar akan kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (16/7/2020).
Mengenai pengawasan dan pengendalian bagi pedagang hewan kurban yang telah dilakukan seperti tahun lalu, yakni melakukan patroli dengan menyisir beberapa titik yang kerap terjadi aktivitas transaksi hewan kurban.
Apabila ditemukan pedagang yang melanggar perda dengan berjualan di atas trotoar maupun fasilitas umum lainnya, Taspen menegaskan, anggotanya akan melakukan sanksi teguran hingga pembongkaran paksa terhadap tenda lapak dagang dan meminta yang bersangkutan untuk memindahkan lokasi berjualan.
“Harusnya kalau mau berjualan (hewan kurban), di tempat-tempat luas seperti lapangan dan tanah-tanah kosong yang relatif tidak menyebabkan kerumunan masyarakat atau pembeli, apalagi ini dimasa pandemi Covid-19. Kalau ada yang membandel, maka akan dibongkar lapaknya untuk pindah ke lokasi lain,” tegas Taspen.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan meminta agar para penjual hewan kurban turut menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan, serta tidak melanggar peraturan yang ada. Pasalnya, kerap ditemui penjual hewan kurban yang menjajakan dagangannya di atas trotoar, yang notabene merupakan fasilitas umum.
“Silahkan berjualan, tapi jangan sampai melanggar peraturan yang ada. Kalau bisa Pemkot Bandung mengambil kebijakan untuk memberikan tempat bagi mereka berjualan, yang mudah dijangkau masyarakat, serta berpotensi menguntungkan para penjual,” ujar Heri.***
Editor: Muhammad Zein