DARA | KARAWANG – Pengembang Perumahan Grahanaya, PT Cipta Graha Sejahtera, memenuhi tuntutan warga. Sebelumnya, warga menutup gerbang Perumahan Grahanaya dengan tembok yang terbuat dari batu bata dan semen setinggi satu meter.
Warga menuntut tukar guling tanah makam yang dibangun menjadi gerbang Perumahan Grahanaya. Bagian Operasional Perumahan Grahayana, Maryadi, mengatakan, pihaknya memberikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk membeli tanah seluas 2.380 meter, yang akan digunakan sebagai lahan makam warga setempat.
Kesalahpahaman ruislag tersebut, menurut dia sudah diproses. Manajemen memahami kekhawatiran warga akan kepastian ruislag ini, karena prosesnya yang belum selesai.
“Manajemen menerima perwakilan warga untuk meluruskan kesalahpahaman ini dan kini sudah terjadi kesepakatan,” ujarnya.
Tembok penutupan tembok di lokasi gerbang Perumahan Grahayana akhirnya dibongkar. Akses jalan menuju Perumahan Grahayana dinilai sudah memenuhi persyaratan secara legalitasnya.
“Alhamdulliah ada titik terang dari kedua pihak. Aksi warga yang menuntut pergantian, diganti lahan sesuai kesepakatan. Pengembang PT Cita Nusa menjajikan pergantian tanah seluas 2.380 meter,” kata Kepala Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Herman.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar pihak pengembang memenuhi kewajiban terhadap warga. “Kami memohon dari pihak pengembang bisa sinergi bekerja sama dengan warga Rawarengas,” katanya.***
Wartawan: Dara.co.id/Teguh