Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengerahkan 5.512 petugas untuk melakukan pendataan keluarga (PK) 21.
DARA – Selama dua bulan para petugas tersebut akan melakukan pendataan pada 539.450 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 16 kecamatan, meliputi 165 desa se Bandung Barat.
Selain menerjunkan petugas yang berhadapan langsung dengan KK, untuk pendataan keluarga ini juga menerjunkan manager pengolah data sebanyak 16 orang, manager data 16 orang dan 165 tenaga supervisor.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga, Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) KBB, Evi Saefiyani mengatakan, seharusnya pelaksanaan PK tersebut tahun 2020.
Namun, karena alasan pandemi Covid-19, PK lima tahunan ini dipending dulu dan bisa terlaksana tahun 2021, makanya disebut PK 21.
“Secara serempak (PK), dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, mulai tanggal 1 April, sampai 31 Mei 2021. Untuk KBB, kita sudah persiapkan 5.512 petugas yang melakukan pendataan itu,” ujar Evi, disela-sela Desiminasi Pendataan Keluarga bersama manager pendata, manager pengolah data dan supervisor, di Ruang Rapat BP2KBP3A KBB, Rabu (10/3/2021).
PK tersebut merupakan progran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan sasaran empat variable. Evi menyebutkan, mulai kali ini ada satu tambahan variable pendataan lagi, yakni tentang stunting.
Tiga variable lainnya menyangkut, keluarga berencana (KB), kependudukan dan kesejahteraan keluarga. Sedangkan pelaksana pendataan, mereka harus faham program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Banggakencana) serta mampu mengoperasionalkan Teknologi Informasi (IT).
Diungkapkan Evi, untuk laporan hasil pendataan mereka harus menggunakan smartphone sehingga harus faham IT. Lagipula, pendataan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) sebanyak 70 persen dan secara Pencil and Paper Interviewing (PAPI), 30 persen.
“Kalau untuk pelatihan pendataannya, dimulai tanggal 8 sampai 27 Maret, oleh supervisor desa masing-masing,” jelas Evi.
Ia juga mengungkapkan, bagi para petugas pendataan mendapat uang honor. Bagi petugas dengan metode CAPI mendapat honor sebesar Rp4.500/ keluarga yang didata. Sementara petugas metode PAPI Rp5.000 (Rp3.500 untuk petugas pendata, Rp1.500 petugas yang melakukan entry data.
“Maksimal satu orang petugas melakukan pendataan buat 150/ keluarga yang didata, selama dua bulan. Belum termasuk dipotong pajak,” ujar Evi.***
Editor: denkur