Pendampingan Hukum 8 Proyek, Dinkes Bandung Barat Gandeng Kejari Bale Bandung

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menggandeng Kejari Bale Bandung untuk melakukan pendampingan hukum terhadap delapan proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di lingkungan dinas itu.


DARA – Kesepakatan kerja sama tersebut dituangkan dalam memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Bale Endah, Selasa (14/9/2021).

Penandatanganan MoU dilakukan dari Dinkes KBB Eisenhower Sitanggang dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Noordien Kusumanegara mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari di Dinkes Bandung Barat menyangkut pemberian masukan, arahan atau nasihat untuk pelaksanaan delapan proyek itu.

“Kita diminta memberikan pendampingan hukum, dengan memberikan masukan, arahan, nasihat agar sepanjang pelaksanaan proyek itu tidak salah langkah atau berbenturan dengan hukum. Bukan sebagai bemper,” ujarnya, saat dihubungi.

Ia juga menjelaskan, apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan, pihaknya tidak segan-segan untuk memutus kerja sama tersebut. Karena pada dasarnya pendampingan yang dilakukan Kejari bertujuan, agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut tetap on the track.

Pendampingan hukum dalam pengadaan barang dan jasa oleh Kejari, bukan hanya untuk Dinkes Bandung Barat saja. Kejari Bidang Datun, selaku Pengacara Negara bisa memberikan bantuan pendampingan hukum kepada stackeholder lainnya untuk pengadaan barang dan jasa tersebut.

Artinya selain dinkes, organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga bisa melakukan kerjasama serupa dengan pihaknya.

Ia menegaskan, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, stackeholder harus lebih waspada dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Misalnya diam-diam di belakang kita menyalahi aturan maka kita bisa hentikan atau lakukan pemutusan kerja sama itu,” ujarnya.

Sementara itu, dr Eisenhower Sitanggang menyebutkan, delapan pengadaan barang dan jasa tersebut meliputi:

1. Pembangunan Ruang Operasi RSUD Cililin,

2. Pembangunan Ruang Radiologi RSUD Cililin,

3. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus,

4. Pengadaan Sanitarian Kit,

5. Belanja Caravan Mobile Unit Lab Covid,

6. Pembanguanan PKM Sindangkerta,

7. Pembangunan PKM Gununghalu,

8. Sistem Informasi Pelayanan Kegawat Daruratan Covid (DID).***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB