Pendaftaran seleksi PPPK di Bandung Barat diperpanjang. Catat tanggalnya!
DARA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2, hingga 15 Januari 2025.
Semula pendaftaran seleksi tersebut berakhir pada Selasa 7 Januari 2025.
Perpanjangan masa pendaftaran seleksi tahap 2 PPPK di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak menutup kemungkinan peminatnya membludak.
Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB mencatat per hari ini saja, sudah ada sekitar 2.000-an yang mendaftarkan diri untuk menjadi tenaga PPPK.
Pelaksanaan tahap dua, akan dilaksanakan oleh BKN pada April-Mei 2025.
“Kemungkinan pendaftarnya bertambah lagi. Berdasarkan surat BKN bahwa untuk perpanjangan (seleksi tahap dua) sampai tanggal 15 januari 2025. Jadi masih ada waktu delapan hari lagi, ” tutur Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM KBB, Dini Setiawati di Ngamprah, Selasa (7/1/2025).
Sesuai dengan surat BKN juga, bahwa yang berhak mengikuti seleksi tahap 2 PPPK ini diberikan kepada non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja dua tahun ke atas dan non ASN yang masuk dalam pangkalan database sesuai kriteria Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Birokrasi Pemerintah (Menpan RB) Nomor 634 Tahun 2024.
Alhasil ASN yang dengan masa kerja dua tahun ke bawah, tidak bisa mengikuti seleksi tersebut.
Sedangkan bagi mereka yang belum submit seleksi tahap 1, tidak bisa mendaftar lagi pada formasi tahap 2. Begitu juga bagi yang tidak mendaftar pada tahap satu, namun masuk dalam pangkalan database, fortalnya dipisah.
“Kriteriannya untuk yang tidak daftar tahap satu, tapi masuk dalam pangkalan data base itu portalnya dipisah. Dia tidak bisa mendaftar di formasi yang tahap satu ini, tapi formasi dia sesuai tampungan,” ujar Dini.
Meski demikian, mereka dianggap sudah ikut seleksi, sesuai yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 66. Kemudian Permenpan Nomor 6 tahun 2024 juga disebutkan bahwa pelaksanaan pelamar itu hanya dapat mengikuti satu kali seleksi pada rangkaian pengadaan yang sama.
“Jadi tidak bisa ikut di tahap kedua ini, dianggap sudah ikut seleksi. Makanya yang tidak lulus tahap satu, tidak boleh ikut pada tahap dua. Karena pada Permenpan itu sudah jelas, ini masih satu rangkaian pelaksanaan,” ujarnya.
Kedepannya, apakah mereka ini akan jadi ASN paruh waktu atau ada mekanisme lainnya, lanjut Dini, masih menunggu regulasi baru.
Sementara bagi mereka yang lulus seleksi administrasi, tapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) gagal dan masuk dalam database, kata Dini, hingga kini belum ada informasi lanjutan.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah melaksanakan seleksi PPPK tahap satu untuk tenaga eks tenaga honorer Kategori (THK) 2 non ASN yang terdata dalam database BKN.
Menurutnya, pelaksanaan seleksi tahap satu sesuai Kepmenpan Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024, bahwa peruntukannya untuk eks THK 2 non ASN terdata dalam data base, serta yang masa kerja 2 tahun.
“Pelaksanaannya tanggal 9-12 Desember 2024 dibagi dua, tahap satu untuk THK 2, kemudian non ASN yang terdata dalam database,” katanya.
Pada saat itu, jumlah peserta yang daftar dan masuk hasil ferivikasi faktual seleksi administrasi lulus sebanyak 4.458 orang.
“Sedangkan jumlah formasi keseluruhan sebanyak 423 orang,” ujarnya.***
Editor: denkur