DARA | JAKARTA – Sebanyak 33 lembaga survey quick count hasil pemilu 2019 sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran pun sudah ditutup, Minggu kemarin (18/3/2019).
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, selanjutnya akan memverifikasi, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi lembaga survei. Menurut Hasyim, lembaga survei yang mendaftar sebaiknya lembaga yang masuk dalam organisasi lembaga survei.
“Nanti kami verifikasi apakah dokumen-dokumen, kelengkapan sudah memenuhi atau belum. Kami berharap gini, ini kan lembaga profesi yang diperlukan keahlian-keahlian tertentu, orang-orang yang menanganai lembaga survei itu,” kata Hasyim.
“Kami berharap nanti lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan penghitungan cepat, atau survei itu adalah lembaga yang menginduk pada satu organisasi lembaga survei, sehingga hasil survei dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait metode survei yang digunakan. ***
Editor: denkur