Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan agar menghentikan operasionalnya.
DARA| Menanggapi temuan galian Ilegal di Kasomalang dan Jalancagak, Pemeritah Kabupaten Subang, Jawa Barat langsung meninjau lokasi,Jumat (17/1/25).
Sebelum berangkat mereka menggelar rapat koordinasi untuk menentukan fakta dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Galian ilegal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, tidak hanya pada alam, tapi juga pada kerusakan Insfratruktur jalan.
Penjabat Bupati Subang, Imran bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyikapi permasalahan tersebut dengan meninjau langsung ke lokasi.
“Kami Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. Namun, lantaran keterbatasan kewenangan, maka Pemerintah Kabupaten Subang tidak dapat melakukan upaya yang lebih jauh dalam menghentikan penambangan liar itu,” jelas Imran.
“Kesimpulannya, harus sabar dan tawakal karena kewenangannya sama sekali tidak ada paling untuk penindakan itu kami hanya bisa koordinasi dengan provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi,”jelasnya lagi.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Subang juga telah melakukan upaya yang preventif dengan memasang rambu pembatasan kendaraan. Harapannya, dapat mengurangi aktivitas penambangan yang dikhawatirkan menggangu aktivitas warga masyarakat, khususnya pada hari kerja.
Yaitu pada jam berangkat kerja dan sekolah, tepatnya pada pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional pada pukul 06.00 – 22.00 WIB,
“Kami juga keluarkan surat edaran, rapat dengan melibatkan Polda. Kita imbau agar tidak ada aktivitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat dalam peninjauan ke areal penambangan, ditemukan 6 perusahaan penambangan yang beroperasi, 5 diantaranya izinnya telah expired (kadaluarsa atau habis masa berlaku), sementara 1 memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.
Sekda Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah-langkah untuk menangani permasalahan tersebut.
Pada bulan November 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan yang izinnya telah kadaluarsa untuk menghentikan operasionalnya karena hal tersebut ilegal.
Dijelaskan Herman, pihaknya melaksanakan BAP dalam perspektif administrasi trantibum, karena untuk penegakan hukum untuk Minerba karena hal tersebut berhubungan dengan APH.
“Sesuai dengan izin pejabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal sini. Sudah kami laporkan kepada APH dan kami pun memberikan peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya,”jelasnya
Sebelumnya juga ditemukan fakta, kendaraan yang digunakan para penambang melebihi kapasitas yang ditetapkan, yang seharusnya hanya boleh membawa sekitar 15 ton, namun pada kenyataannya membawa material sekitar 30 ton. Hal tersebut tentu saja menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan pada insfratruktur jalan.
“Kami akan peringatkan keras besok dengan surat agar yang bersangkutan bagi yang legal melakukan penambangan silakan, tapi jangan lantas melanggar tonase, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua dan merupakan momentum bagi penertiban penambangan di Jawa Barat,” katanya.
Editor: Maji