Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman bersama 
Penjabat Bupati Subang, Imran saat meninjau lokasi penambangan illegal di Kasomalang dan Jalancagak, Jumat (17/1/25).(Foto: yudi/dara)

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman bersama Penjabat Bupati Subang, Imran saat meninjau lokasi penambangan illegal di Kasomalang dan Jalancagak, Jumat (17/1/25).(Foto: yudi/dara)

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan agar menghentikan operasionalnya.

DARA| Menanggapi temuan galian Ilegal di Kasomalang dan Jalancagak, Pemeritah Kabupaten Subang, Jawa Barat langsung meninjau lokasi,Jumat (17/1/25).

Sebelum berangkat mereka menggelar rapat koordinasi untuk menentukan fakta dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Galian ilegal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, tidak hanya pada alam, tapi juga pada kerusakan Insfratruktur jalan.

Penjabat Bupati Subang, Imran bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyikapi permasalahan tersebut dengan meninjau langsung ke lokasi.

“Kami Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. Namun, lantaran keterbatasan kewenangan, maka Pemerintah Kabupaten Subang tidak dapat melakukan upaya yang lebih jauh dalam menghentikan penambangan liar itu,” jelas Imran.

“Kesimpulannya, harus sabar dan tawakal karena kewenangannya sama sekali tidak ada paling untuk penindakan itu kami hanya bisa koordinasi dengan provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi,”jelasnya lagi.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Subang juga telah melakukan upaya yang preventif dengan memasang rambu pembatasan kendaraan. Harapannya, dapat mengurangi aktivitas penambangan yang dikhawatirkan menggangu aktivitas warga masyarakat, khususnya pada hari kerja.

Yaitu pada jam berangkat kerja dan sekolah, tepatnya pada pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional pada pukul 06.00 – 22.00 WIB,

“Kami juga keluarkan surat edaran, rapat dengan melibatkan Polda. Kita imbau agar tidak ada aktivitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat dalam peninjauan ke areal penambangan, ditemukan 6 perusahaan penambangan yang beroperasi, 5 diantaranya izinnya telah expired (kadaluarsa atau habis masa berlaku), sementara 1 memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.

Sekda Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah-langkah untuk menangani permasalahan tersebut.

Pada bulan November 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan yang izinnya telah kadaluarsa untuk menghentikan operasionalnya karena hal tersebut ilegal.

Dijelaskan Herman, pihaknya melaksanakan BAP dalam perspektif administrasi trantibum, karena untuk penegakan hukum untuk Minerba karena hal tersebut berhubungan dengan APH.

“Sesuai dengan izin pejabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal sini. Sudah kami laporkan kepada APH dan kami pun memberikan peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya,”jelasnya

Sebelumnya juga ditemukan fakta, kendaraan yang digunakan para penambang melebihi kapasitas yang ditetapkan, yang seharusnya hanya boleh membawa sekitar 15 ton, namun pada kenyataannya membawa material sekitar 30 ton. Hal tersebut tentu saja menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan pada insfratruktur jalan.

“Kami akan peringatkan keras besok dengan surat agar yang bersangkutan bagi yang legal melakukan penambangan silakan, tapi jangan lantas melanggar tonase, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua dan merupakan momentum bagi penertiban penambangan di Jawa Barat,” katanya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
PNM Cabang Garut Wujudkan Rasa Syukur dengan Berbagi kepada Anak Yatim
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:59 WIB

Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru