Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang

Senin, 22 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|JAKARTA – Masa penahanan tersangka hoaks, Ratna Sarumpaet, diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Ratna telah menjalani masa penahanan sejak Jumat (5/10/2018) sejatinya habis 25 Oktober, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengaku belum mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut. “Belum ada kabar tentang itu,” kata Insank.

Diberitakan sebelumnya, Ratna telah ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.(denkur)

Berita Terkait

Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing
Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
BPMI Berkolaborasi dengan STFI dan Yayasan Thalassaemia Indonesia
Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional
Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh ke Tanah Air
Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel
Medan Berat Tak Surutkan Langkah Tim Operasi AB Moskona 2025 dalam Misi Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 02:54 WIB

Meningkatkan Konversi dengan Otomatisasi dalam Digital Marketing

Selasa, 29 April 2025 - 15:13 WIB

Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:23 WIB

BPMI Berkolaborasi dengan STFI dan Yayasan Thalassaemia Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 15:53 WIB

Sekjen SMSI Makali :Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

Berita Terbaru