DARA|BANDUNG – Kisruh Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkab Bekasi, menghangat. Pemprov Jabar, kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum bersedia jadi penengah.
“Kami dan Pemkot Bekasi akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah sampah Bantargebang itu,” kata Uu di Gedung Sate Bandung, seperti diwartakan Kantor Berita Antara, Senin (22/10).
Pemprov Jabar, lanjut Uu, saat ini dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pemerintahan, termasuk memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
Persoalan antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, Uu menilai kedua pemerintahan daerah tersebut baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media, belum duduk bersama.
Uu mengaku sudah menyerap berbagai informasi mengenai permasalahan sampah ini. Juga akan meminta klarifikasi kedua pihak untuk disaksikan bersama, sehingga terjadi kesepahaman.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi menerapkan pembatasan jam operasional truk pengangkut sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayahnya, menyusul adanya pelanggaran kesepakatan kerja sama kedua daerah.
“Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam surat bernomor 4 Tahun 2009 yang diadendum ke surat Nomor 71 Tahun 2016 tentang kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto Tjahyono di Bekasi.
Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihaknya memberikan usulan program atau kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta, sesuai amanat Pasal 5 ayat2 huruf I yang terdiri atas 41 item pekerjaan. (denkur)