Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.(Foto: biro adpim jabar)

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.(Foto: biro adpim jabar)

“(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan,” tutup Bey.

DARA| Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) setelah pembongkaran pagar laut sepanjang 3 kilometer di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Diketahui, pagar laut Bekasi yang sempat menuai kontroversi akhirnya dibongkar. Langkah ini diambil setelah PT TRPN dianggap melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Iya (dibongkar), tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri,” kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat diwawancarai di Gedung Sate, Bandung, Selasa (11/2/2025).

Menurut Bey, setelah dibongkar Pemprov Jabar bakal melakukan evaluasi terkait kerja sama yang dilakukan dengan PT TRPN. Evaluasi ini kata Bey melibatkan Inpekstoran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.

Sementara lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN.

“Kerjasama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedang evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi,” tegasnya.

“(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan,” tutup Bey.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah Manaf menyebut pembongkaran pagar laut Bekasi dilakukan setelah PT TRPN mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk melakukan pembongkaran pagar laut.

“Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, hari ini Selasa, 11 Februari 2025, PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat yang akan diawasi DKP Jabar dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Sambut Idul Fitri, Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, dan Kebumen Hadirkan Ornamen Tematik Ramadhan
Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR
Layani Mudik, Ratusan Bus Siaga di Terminal Cicaheum
Dedi Mulyadi tak Mau Menerima Parcel: “Berikan Saja kepada Masyarakat”
Idul Fitri 2025, Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako
Wakil Menteri ESDM Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman di Pontianak Jelang Lebaran 2025
Lelah saat Mudik, Istirahatlah di Serambi MyPertamina
Ini Tanggal Keberangkatan KA dari Purwokerto Menuju Jakarta dan Bandung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:41 WIB

Sambut Idul Fitri, Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, dan Kebumen Hadirkan Ornamen Tematik Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:56 WIB

Disnakertrans Bandung Barat Buka Posko Aduan Pelanggaran THR dan BHR

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:52 WIB

Layani Mudik, Ratusan Bus Siaga di Terminal Cicaheum

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:44 WIB

Dedi Mulyadi tak Mau Menerima Parcel: “Berikan Saja kepada Masyarakat”

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:35 WIB

Idul Fitri 2025, Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

EKONOMI

FIF Raih Triple A Awards Sustainable Finance 2025

Minggu, 23 Mar 2025 - 11:50 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Warga Antusias Sambut Pemutihan Pajak, Samsat Buka Akhir Pekan

Minggu, 23 Mar 2025 - 11:36 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Maret 2025

Sabtu, 22 Mar 2025 - 08:54 WIB