DARA | BANDUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Jawa barat, meminta pengusaha melaporkan kegiatan investasinya dengan benar dan tepat. Ini berkaitan dengan target investasi kota ini Rp5,23 triliun pada 2019.
Berdasarkan data DPMPTSP, di semester satu telah tercapai Rp3,12 triliun. Sehingga, masih perlu upaya untuk pencapaian target itu Rp2,11 triliun.
“Laporan yang masuk itu baru enam bulan. Ini masih ada waktu selama tahun 2019 bisa tercapai. Maka diharapkan bantuan pelaku usaha berikan laporan tertib dan benar,” kata Kepala DPMPTSP, Ronny Ahmad Nurdin, dalam Workshop Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Kepada Pelaku Usaha di Kota Bandung di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Bandung, kemarin.
Ronny mengatakan, dinas yang ia pimpin itu menjadi show windows-nya Pemkot Bandung. Karena itu, ia berpesan kepada investor, supaya menanamkan modal di Bandung dalam kemudahan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Fungsnya sebagai pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Tugasnya memantau dan membina penanam modal untuk dapat perizinan sesuai ketentuan,” ujar dia.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial juga berharap para pengusaha dan investor bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal itu bagian dari menyukseskan program pemerintah.
“Semua pengusaha di Bandung bisa berkolaborasi. Utamanya membantu kebijakan Kota Bandung khusus dalam program pembangunan,” kata saat membuka workshop tersebut.
Pemerintah, lanjut dia, telah mempermudah regulasi penanaman modal. Termasuk membuka akses perizinan secara online.
Namun Oded meminta investor lebih memahami secara mendalam. “Kita harus mengetahui seberapa besar investasinya, karyawannya berjumlah berapa, persoalan yang dihadapi apa saja. Dari itu kita bisa mengetahui perkembangan, maka kita harus berkolaborasi, juga investor mengikuti regulasi kebijakan pemerintah,” ujarnya.***
Editor: Ayi Kusmawan