Pemkot Bandung Dukung PSBB Jabar, Ini 4 Poin Aturannya

Rabu, 6 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah anggota kepolisian memberhentikan pengendara yang berboncengan saat pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Foto: Asep Awaludin/dara.co.id)

Sejumlah anggota kepolisian memberhentikan pengendara yang berboncengan saat pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Foto: Asep Awaludin/dara.co.id)

“Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal Nomor 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai,” ujar Wali Kota Bandung.


DARA | BANDUNG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya sudah berakhir. Kota Bandung sendiri mendapat peringkat baik dalam pelaksanaannya karena mampu menekan jumlah pasien terjangkit pandemi Covid-19.

Dan kini giliran Provinsi yang memberlakukan PSBB. Seluruh Kota/Kabupaten di Jawa Barat diinstruksikan untuk menjalani program tersebut.

Guna mendukung jalannya PSBB skala Provinsi Jabar, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah menandatangani Perwal Nomor 21 dan Keputusan Wali Kota yang dilakukan, Selasa (5/5/2020) dengan menerapkan empat poin aturan yang berlaku. Empat poin tersebut yakni:

1. Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya.

2. Untuk pengendara motor pribadi prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

3. Untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

4. Toko Bahan Bangunan dan Matrial dibolehkan buka, dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing.

“Disamping itu juga memperketat jalur perbatasan, kegiatan ditempat umum serta pemukiman warga,” ujar Oded dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (6/5/2020)

Lebih lanjut Oded mengimbau, pelaksanaan PSBB Kota Bandung yang dinilai berhasil dengan melambatnya grafik asien dalam pengawasan (PDP) dapat ditingkatkan untuk sisi kepatuhan warga.

“Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal Nomor 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak
Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:09 WIB

Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB