Pemkot Bandung Bebaskan Sanksi Administratif Pajak

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: online-pajak.com

ILUSTRASI. Foto: online-pajak.com

Kesempatan yang langka, Pemkot Bandung membebaskan sanksi administratif pajak. Insentif ini berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan.  

 

 

DARA | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung membebaskan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak. Insentif ini terhitung mulai 22 September hingga Desember 2019.

Pembebasan sanksi tersebut, di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” kata Yana, saat  Tax Gathering di Bandung, Selasa (22/10/2019).

Dalam acara yang diikuti lebih dari 300 pelaku usaha yang juga para wajib pajak ini, ia mengapresiasi para wajib pajak yang taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Hal iu perlu dicontoh oleh pengusaha dan wajib pajak lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Arief Prasetya, mengaku terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan kota ini. Salah satunya, penambahan payment point atau titik pembayaran pajak.

Menurut Arief, penambahan titik pembayaran pajak dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga, dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB