DARA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum Tahun 2025. Acara yang digelar pada Kamis (12/6/2025) tersebut bertempat di Kantor Kecamatan Wanaraja, Jalan Raya Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dibuka oleh Dedy Mulyadi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, kegiatan pembinaan ini secara khusus menyasar aparatur desa dan kelurahan, serta mencakup literasi keuangan.
Dedy Mulyadi menyampaikan bahwa upaya membangun budaya hukum (legal culture) terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum, yang bertujuan untuk menciptakan kesadaran demi tegaknya hukum di Negara Republik Indonesia.
Menurut Dedy, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan satu-satunya kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka patuh dan taat kepada norma hukum, peraturan perundang-undangan, serta normatif hak asasi manusia,” ujar Dedy Mulyadi.
Dedy menambahkan, bahwa kegiatan pembinaan masyarakat sadar hukum memiliki peran strategis dalam rangka menegakkan hukum dengan membentuk keluarga sadar hukum.
Ia berharap dengan terbentuknya keluarga sadar hukum, akan tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum di desa atau kelurahan.
Untuk itu, Dedy mengajak seluruh pihak yang terlibat dan turut hadir dalam acara ini, untuk menjalin kerja sama terpadu dan terintegrasi dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kegiatan pembinaan masyarakat sadar hukum ini sebagai salah satu upaya peningkatan pemahaman dan peran pemerintah daerah dalam memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Garut,” ucap Dedy. (Andre)
Editor: denkur | Keterangan foto:
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum Tahun 2025, bertempat di kantor Kecamatan Wanaraja, Jalan Raya Wanaraja, Kabupaten Garut, Kamis (12/6/2025)(Foto:Ist)